Cerita Lucu di Sore Hari
Busyet dah......
Kata teman-teman, aku merokoknya seperti banci. Plish dech, emangnya ada kesepakatan yang di buat kalau banci ngerokonya seperti ini trus kalau nggak banci ngerokok pasti akan seperti itu. Trus kalau babi, ngerokoknya gimana? hihihihihihih Jawab.....!!!!!!!!!!!!!! btw, emang teman-teman gw belum banyak yang tahu kalau gw ngerokok. Idih, sepertinya gw masih anak SMP banget. Serba salah kalau ketahuan ngerokok. Tapi gw khan udah besar, umur udah cocok buat nikah....kawin so pasti sudah bisa.
Ada cerita lucu nich....
Kemarin saat gw cari daftar harga untuk kue ulang tahun, gw bertamu ke tempat kerja kawanku di sebuah penginapan yang terletak di daerah Muara Takus (hihihihiih, pasti asal katanya dari tikus....)
Namanya Tante Batam (lebih sereem algi nicknya di YM, tante_enyak), dia sebagai kasir si penginapan ini sekaligus bertugas untuk mengatur karyawan lainnya. Kalau aku memanggil dia dengan tante, tentu dia juga akan memanggilku dengan oom.
hihihihihihiihih.........
darimana coba, gw keliatan seperti oom.........
Dia cerita, kalau hari ini dia kesal banget sama dia punya bos. Sebenarnya bukan bos besarnya tapi menantu bosnya (pere) yang kebetulan adalah keturunan tionghoa dan kerap disapa dengan Cipul alias Cina Pulau. Emang sich cina dari Jakarta atau cina Medan atau cina Surabaya jauh lebih manusiawi dibanding dengan cipul ini. Apa sebabnya?
Mana gw tau !!!!!!
Yang menjadi masalah adalah, kalau si cipul ini tetapi suaminya (sebagai pimpinan dari penginapan) membuat peraturan baru (apa benar?) dalam bentuk 'Surat Perjanjian Kerja".
Dimana setiap orang yang bekerja di penginapan wajib untuk menandatangani surat ini. Apa iya? Gimana kalau sudah bekerja lebih dari 10 tahun? Contoh kasus adalah Toto yang bekerja sebagai kasir utk shift sore dan sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Tanggal 1 kemarin dia sudah tandatangani surat Perjanjian Kerja tersebut.
Hihihihihihihi..........
Apa nggak lucu?
Kalau sudah 10 tahun bekerja tanpa diputus-putus itu berarti dia sudah karyawan permanen khan? Buat apalagi ada Surat Perjanjian Kerja?
Yap, kalau untuk karyawan baru sich....sah-sah saja.
hihihihihihihihiih....
luccu....
Nggak mesti orang disnaker,atau pengacara yang menyelesaikan.....
Gue pasti bisa...........
M150................BISA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Kata teman-teman, aku merokoknya seperti banci. Plish dech, emangnya ada kesepakatan yang di buat kalau banci ngerokonya seperti ini trus kalau nggak banci ngerokok pasti akan seperti itu. Trus kalau babi, ngerokoknya gimana? hihihihihihih Jawab.....!!!!!!!!!!!!!! btw, emang teman-teman gw belum banyak yang tahu kalau gw ngerokok. Idih, sepertinya gw masih anak SMP banget. Serba salah kalau ketahuan ngerokok. Tapi gw khan udah besar, umur udah cocok buat nikah....kawin so pasti sudah bisa.
Ada cerita lucu nich....
Kemarin saat gw cari daftar harga untuk kue ulang tahun, gw bertamu ke tempat kerja kawanku di sebuah penginapan yang terletak di daerah Muara Takus (hihihihiih, pasti asal katanya dari tikus....)
Namanya Tante Batam (lebih sereem algi nicknya di YM, tante_enyak), dia sebagai kasir si penginapan ini sekaligus bertugas untuk mengatur karyawan lainnya. Kalau aku memanggil dia dengan tante, tentu dia juga akan memanggilku dengan oom.
hihihihihihiihih.........
darimana coba, gw keliatan seperti oom.........
Dia cerita, kalau hari ini dia kesal banget sama dia punya bos. Sebenarnya bukan bos besarnya tapi menantu bosnya (pere) yang kebetulan adalah keturunan tionghoa dan kerap disapa dengan Cipul alias Cina Pulau. Emang sich cina dari Jakarta atau cina Medan atau cina Surabaya jauh lebih manusiawi dibanding dengan cipul ini. Apa sebabnya?
Mana gw tau !!!!!!
Yang menjadi masalah adalah, kalau si cipul ini tetapi suaminya (sebagai pimpinan dari penginapan) membuat peraturan baru (apa benar?) dalam bentuk 'Surat Perjanjian Kerja".
Dimana setiap orang yang bekerja di penginapan wajib untuk menandatangani surat ini. Apa iya? Gimana kalau sudah bekerja lebih dari 10 tahun? Contoh kasus adalah Toto yang bekerja sebagai kasir utk shift sore dan sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Tanggal 1 kemarin dia sudah tandatangani surat Perjanjian Kerja tersebut.
Hihihihihihihi..........
Apa nggak lucu?
Kalau sudah 10 tahun bekerja tanpa diputus-putus itu berarti dia sudah karyawan permanen khan? Buat apalagi ada Surat Perjanjian Kerja?
Yap, kalau untuk karyawan baru sich....sah-sah saja.
hihihihihihihihiih....
luccu....
Nggak mesti orang disnaker,atau pengacara yang menyelesaikan.....
Gue pasti bisa...........
M150................BISA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!